Etika Profesi

Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi, yaitu :

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Kecakapan Antar Personal

Pendidikan kecakapan hidup adalah pendidikan kemampuan, kesanggupan, dan keterampilan yang diperlukan oleh seseorang untuk menjalankan kehidupan. Tujuan pendidikan kecakapan hidup adalah menyiapkan peserta didik agar yang bersangkutan mampu, sanggup, dan terampil menjaga kelangsungan hidup, dan perkembangannya di masa datang.

Kecakapan hidup mencakup kecakapan dasar dan kecakapan instrumental. Kecakapan dasar meliputi: (l) kecakapan belajar mandiri; (2)kecakapan membaca, menulis, dan menghitung; (3) kecakapan berkomunikasi; (4)kecakapan berpikir ilmiah, kritis, nalar, rasional, lateral, sistem, kreatif, eksploratif, reasoning, pengambilan keputusan, dan pemecahan masalah; (5)kecakapan kalbu/personal; (6) kecakapan mengelola raga; (7)kecakapan merumuskan kepentingan dan upaya-upaya untuk mencapainya; dan (8)kecakapan berkeluarga dan sosial.

Kecakapan instrumental meliputi: (l) kecakapan memanfaatkan teknologi; (2) kecakapan mengelola sumber daya; (3) kecakapan bekerjasama dengan orang lain; (4) kecakapan memanfaatkan informasi; (5) kecakapan menggunakan sistem; (6) kecakapan berwirausaha; (7) kecakapan kejuruan; (8) kecakapan memilih, menyiapkan, dan mengembangkan karir; (9) kecakapan menjaga harmoni dengan lingkungan: dan (10) kecakapan menyatukan bangsa.

Tantangan pendidikan nasional yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dari waktu kewaktu meliputi empat hal, yaitu peningkatan: (1) pemerataan kesempatan, (2) kualitas, (3) efisiensi, dan (4) relevansi. Pengenalan pendidikan kecakapan hidup (life skill education) pada semua jenis dan jenjang pendidikan pada dasarnya didorong oleh anggapan bahwa relevansi antara pendidikan dengan kehidupan nyata kurang erat.

Tujuan pendidikan kecakapan hidup adalah untuk: (1) mengaktualisasikan potensi peserta didik sehingga dapat digunakan untuk memecahkan problema yang dihadapi, (2) memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengembangkan pembelajaran yang fleksibel, sesuai dengan prinsip pendidikan berbasis luas, dan (3) mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lingkungan sekolah, dengan member peluang pemanfaatan sumber daya yang ada di masyaakat, sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.

Daftar Harga Helm SNI

Helm NHK Terminator StarBase

Harga : Rp 400.000,-

Diciptakan dengan Teknologi terdepan dan Material terbaik sesuai dengan standard Helm Racing Internasional dipadu dengan grafis yang atraktif dan sporty.

NHK helmets semakin menambah keyakinan beraksi.

Pakailah selalu NHK helmets, rasakan kenyamanan dan keamanan dalam kualitas maksimal melindungi dalam setiap aksimu menjadi juara sejati.

Spesifikasi :
- Kaca Anti Gores/Scratch
- Double Visor & Anti UV
- Micromatic Strap
- Size M, L, XL

Tersedia dalam warna :

-Black White
-White Black
-Black Red
-White Red


Helm NHK Predator Tarantula

Harga : Rp 290.000,-

Tersedia dalam warna:

-Black
-Met Blue
-Red Ferrari
-White


Helm NHK Predator Solid

Harga : Rp 280.000,-

Diciptakan dengan Teknologi terdepan dan Material terbaik sesuai dengan standard Helm Racing Internasional dipadu dengan grafis yang atraktif dan sporty.

NHK helmets semakin menambah keyakinan beraksi.

Pakailah selalu NHK helmets, rasakan kenyamanan dan keamanan dalam kualitas maksimal melindungi dalam setiap aksimu menjadi juara sejati.

NHK Predator dilengkapi dengan Teknologi:

* MICROMATIC STRAP
* 100% WASHABLE
* INTEGRATED VENT SYSTEM
* EXHAUST VENT SYSTEM

NHK menghadirkan kenyamanan berkendara dengan model Half Face yang sangat fenomenal, PREDATOR.

Dengan desain batok yang cukup besar, melindungi kepala anda dengan maksimal dan cocok bagi para bikers bermotor besar.

Spesifikasi:

- Kaca anti Gores/Scracth
- Removable & Soft Skin
- Cocok untuk anda penunggang motor besar

Tersedia dalam warna:

- Black
- Dark Blue Met
- Dark Grey
- Flat Black
- Gun Met
- Purple
- Purple Blue
- Red Ferrari
- Royal Red
- White


Helm GM SuperCross Generation

Harga : Rp 425.000,-



Helm GM Imprezza Solid

Harga : Rp 245.000,-


Tersedia dalam warna:

-Black Doff
-Black
-Gun Metal
-Red
-Royal Blue
-Royal Red
-White
-Purple
-Dark Grey Met
-Metalic Blue
-White Sport
-Yellow


Helm GM Evolution Tazmania 17

Harga : Rp 195.000,-

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat K3 merupakan program pemerintah. Program ini lahir dari keprihatinan akan banyaknya kecelakaan yang terjadi ditempat kerja yang mengakibatkan penderitaan bagi pekerja mapun keluarga pekerja. Karena frekuensi kecelakaan kerja tidak begitu banyak, maka banyak yang memandang sebelah mata pada program ini. Pengusaha bilang, ini cost atau buang buang biaya. Pekerja berkomentar, memperlambat pekerjaan. Dua duanya benar, jika hanya dilihat dari satu sisi saja. Tapi kalau dicermati sisilainnya, tentunya pengusaha akan berpikir dua kali berkata demikian. Kenapa? Karena cost yang dikeluarkan untuk suatu insiden kecelakaan kerja akan jauh berkali lipat dibandingkan yang dikeluarkan untuk pencegahannya. Bagi pekerja, jika sudah terkena cidera atau fatality, tentu tidak akan berani berkata lagi kalau K3 itu hanya memperlambat pekerjaan.

Undang Undang dibidang K3 sudah ada sejak tahun 1970 yaitu UU no. 1 tahun 1970 yang mulai diundangkan tanggal 12 Januari 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3. Namun, hingga tahun 2000anlah K3 baru mulai banyak dikenal. Kemana saja selama ini regulasi K3 tersebut diatas? Ya, mati surilah kalau boleh dikatakan begitu. Kenapa mati suri? Karena belum ada kesadaran baik dari pihak pengusaha, pekerja bahkan dari pihak Depnakertrans sendiri sebagai pengawas. Kenapa belum ada kesadaran? Karena belum tertimpa insiden kecelakaan kerja. jadi, istilahnya menunggu bola, kalau dapat bola baru bergerak. Ini pola klasik, pola pecundang. Ini sebabnya negara kita tidak maju maju, karena masih dilandasi oleh pola berpikir yang tidak efektif tersebut. Kalau saja Depnakertrans bertindak tegas, bergerak cepat, tentu kemajuan implementasi K3, sudah lebih maju daripada yang ada sekarang ini.

Lalu bagaimana caranya mengimplementasikan K3? Jika anda perusahaan besar dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau sifat kerja organisasi anda yang mengandung bahaya atau resiko yang tinggi, maka wajib mengimplementasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamtan dan Kesehatan Kerja). Jika anda perusahaan kecil dan sifat kerjanya tidak mengandung bahaya atau resiko tinggi, maka anda hanya pekerjakan seorang safety officer atau ahli K3 umum. Karena, semua tempat kerja memiliki resiko atau bahaya. Itulah definisi tempat kerja menurut UU no.1 tahun 1970. Jadi, anda harus tetap waspada dengan bahaya laten ditempat kerja. Jika bukan baha fisik instan, tentu ancaman penyakit yang mungkin saja terjadi bertahun tahun kemudian.

Jadi, sudah saatnya pengusaha dan pekerja serta pihak depnakertrans sendiri sadar untuk lebih meningkatkan performa K3 di semua organisasi di Indonesia, karena angka kecelakaan kerja di Indonesia masih lebih tinggi dibanding negara2 lainnya di Asia tenggara, bahkan di Asia. Angka yang dilaporkan pemerintahpun belum tentu angka konkrit. Masih banyak perusahaan2 yang tidak melaporkan insiden2 kecelakaan kerja yang terjadi ditempat kerjanya. Bahkan penghargaan zero accidentpun patut dipertanyakan metode penilaiannya.

Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:

1. Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
2. Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
3. Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
4. Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?

Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).

Perlukah Cyberlaw

Hukum konvensional digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.

Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia?

salam MENOR !

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI

Salam MENOOOR ! Ini merupakan posting pertama saya.....saya ingin menulis tentang Perkembangan Teknologi Informasi

Kemajuan Teknologi Informasi berkembangannya begitu cepat khususnya di Indonesia. Kehidupan manusia tidak terlepas dari adanya teknologi. Secara tidak langsung mengharuskan manusia untuk menggunakannya dalam segala aktivitas. Dalam artian teknologi merupakan cara keseluruhan yang secara rasional mengarah pada ciri khas dalam setiap kegiatan manusia. Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, seperti halnya teknologi yang terus meningkat sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan meningkatnya kebutuhan manusia dalam perkembangan zaman.

Setiap inovasi yang muncul dalam Teknologi Informasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia, yaitu memberikan banyak kemudahan serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam kurun waktu terakhir ini. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif, seperti halnya baru-baru ini yang saya ketahui kini lahir di dunia maya nowgoogle.com dengan mottonya adalah "Multiple Search Engine Popular" sehingga semakin menyemarakan perkembangan Teknologi Informasi saat ini khususnya di Indonesia. Saya belum mencoba memakainya tetapi menurut seseorang yang sudah memakainya lumayan bagus apa lagi untuk di kalangan mahasiswa seperti saya mencari tugas menjadi mudah.

Dalam perkembangan jaringan Teknologi Informasi menurut yang saya ketahui, ada sebuah trobosan yang berada di Jerman. Koneksi internet disana sangat cepat dengan menggunakan teknologi 4G sedangkan di Indonesia yang saya ketahui baru menggunakan teknologi 3G itupun masih dengan sistem kuota atau bersifat terbatas, dan yang buat saya kagum hebatnya lagi di Jerman dimana-mana sudah tersedia layanan free hotspot (Internet Gratis) walaupun Internetnya berbagi atau Shared tetapi masih sangat cepat untuk browsing, upload dan download. Di Indonesia juga sudah mulai tumbuh layanan hotspot tetapi di tempat-tempat tertentu saja dan sangat di sayangkan koneksinya masih lambat, gimana buat download buat browsing aja lambat banget. Mudah-mudahan Pemerintah memperhatikan hal ini mengingat betapa pentingnya fasilitas Internet yang mendukung perkembangan Teknologi Informasi di tahun 2010 ini.

Oke cukup sekian.. SALAM MENOOOR dan sampai berjumpa di artikel berikutnya.